4 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara
Sebanyak empat terdakwa kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015 divonis 6 hingga 9 tahun penjara. Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 992,8 miliar.
Menariknya, sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Empat terdakwa tersebut ialah:
Usut punya usut, 1. Direktur PT Tebo Indah, Liu Raymond2. Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, Dwi Wahyudi3. Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi4. Handoko Limaho selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PT PAS)
Di tengah sorotan tersebut, “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim Edward Agus.
Berdasarkan penelusuran lebih jauh, hakim menyatakan korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 992,8 miliar. Hakim menyatakan kesepakatan dan kerja sama pencairan fasilitas pembiayaan ekspor dari LPEI ini dilakukan tidak sesuai regulasi dan aturan.
Tak hanya itu, hakim menyatakan nilai kerugian keuangan negara itu merupakan nilai pencairan pembiayaan fasilitas ekspor yang dinikmati PT Tebo Indah (PT TI) sebesar Rp 646,3 miliar dan PT Pratama Agro Sawit (PT PAS) sebesar Rp 346,4 miliar. Hakim menyatakan unit pengusul mengetahui sejak awal jika PT TI dan PT PAS tidak mampu membayar pencairan pembiayaan fasilitas tersebut tapi tetap dilakukan pemprosesan.
Di satu sisi, “Menimbang bahwa perjanjian pemberian kredit antara LPEI dengan PT Tebo Indah dan PT PAS merupakan hubungan hukum antara LPEI dengan PT Tebo Indah dan PT PAS, berhubungan dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT PAS. Yang terdiri atas pemberian serta pencairan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Tebo Indah dengan nilai total Rp 646.350.628.200,” kata hakim.
Sementara itu, “Dan pemberian serta pencairan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PAS dengan total nilai atau keadaan yang telah dinikmati oleh PT PAS selaku korporasi yaitu sebesar Rp 346.470.000.000. Yang jika secara akumulatif total nilai pencarian fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Tebo Indah dan PAS adalah Rp 992.820.628.200,” lanjut hakim.
Faktanya, hakim tak sependapat dengan tuntutan jaksa terkait pembebanan pembayaran uang pengganti. Hakim berpendapat jaksa tidak dapat membuktikan mengenai adanya uang atau harta benda yang diterima dan dinikmati secara pribadi oleh para terdakwa.
Menariknya, hakim menyatakan pembebanan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara ini dibebankan ke korporasi PT TI dan PT PAS selaku pihak yang menerima keuntungan atas pencairan pembiayaan fasilitas ekspor dalam perkara ini. Oleh karena itu, hakim tak membebankan pembayaran uang pengganti ke para terdakwa.
Usut punya usut, “Maka ada pihak atau entitas lain yaitu PT Tebo Indah dan PT PAS itu sendiri selaku korporasi yang telah menikmati manfaat dan keuntungan yang berasal dari kerugian keuangan negara yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa yang terhadapnya dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara tersebut,” ujar hakim.
Di tengah sorotan tersebut, pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan para terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Sementara itu, pertimbangan meringankan vonis ialah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga.
Berdasarkan penelusuran lebih jauh, hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai informasi, kasus LPEI ini merupakan perkara berbeda dari yang ditangani oleh KPK.
Tak hanya itu, berikut vonis lengkapnya:1. Liu Raymond: 9 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.2. Dwi Wahyudi: 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.3. Ryan Wahyudi: 6 tahun, denda Rp 100 juta subsider 90 hari kurungan.4. Handoko Limaho: 9 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Di satu sisi, vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026). Berikut tuntutan lengkapnya:
Sementara itu, 1. Liu Raymond: 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 646.350.628.200 (646,3 miliar) subsider 6,5 tahun kurungan.2. Dwi Wahyudi: 8,5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.3. Ryan Wahyudi: 8,5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.4. Handoko Limaho: 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 346.470.000.000 (346,4 miliar) subsider 5,5 tahun kurungan.
Faktanya, sebelumnya, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis untuk empat terdakwa lain dalam perkara ini selaku unit pengusul pada Senin (21/9), berupa pidana penjara masing-masing 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan. Mereka ialah:
Menariknya, 1. Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie2. Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi3. Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta4. Mantan Kadep Pembiayaan Syariah II tahun 2011-2016, Komaruzzaman
Artikel asli dipublikasikan oleh Detikcom: Baca Sumber Asli
Redaksi Pelataran Fakta
Menjunjung jurnalisme berimbang dan verifikasi fakta independen untuk menghadirkan wawasan terpercaya bagi pembaca di seluruh Indonesia.