22 September 2026
BREAKING
Kereta Cepat Lintas Jawa Uji Coba Jalur Baru • Fenomena Kopi Dingin Rempah Salju Viral di Blok M • Peluncuran Satelit Resolusi Tinggi Karya Anak Bangsa Berhasil Mengorbit • Jakarta Terpilih Jadi Pusat AI Terbesar di Asia Tenggara
Pelataran Fakta
PELATARAN.FAKTA Info Berita Terkini
Redaksi
Kembali ke Beranda
Viral 2 mnt baca

Video: KPK Sita Duit Rp200 Juta dari OTT Bupati Boltara Sirajudin Lasena

Video: KPK Sita Duit Rp200 Juta dari OTT Bupati Boltara Sirajudin Lasena
Dokumentasi Liputan Pelataran Fakta

Kronologi dan Fakta Terkini di LapanganKPK menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). KPK menyita total uang Rp 200 juta rupiah diduga hasil Bupati Sirajudin memeras sejumlah pihak swasta.

Menariknya, uang Rp 200 juta itu pun ditampilkan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026) sore ini. Sebagian uang itu diamankan tim KPK di hotel wilayah Jakarta tempat Bupati Sirajudin ditangkap saat OTT.

Usut punya usut, dampak Warga dan Langkah Penanganan Terkait”Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai senilai Rp 200 juta. Sebesar Rp 130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Sementara sisanya, senilai Rp 50 juta ditemukan dalam sebuah koper di rumah Bupati, dan Rp 20 juta di rumah Kadis PUPR Bolmut. Uang itu kemudian ditampilkan saat jumpa pers.

Di tengah sorotan tersebut, dalam kesempatan yang sama, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang ini merupakan bagian dari total Rp 11,14 miliar hasil pemerasan serta gratifikasi yang diperoleh oleh Bupati Sirajudin sejak 2023-2026.

Berdasarkan penelusuran lebih jauh, konteks Isu dan Tindak Lanjut Otoritas”Kami sampaikan bahwa barang bukti senilai dua ratus juta ini merupakan bagian dari nominal sebelas miliar lebih, yang diduga diterima oleh Bupati SJL dari penerimaan-penerimaan, baik mengenai pasal 12E atau dugaan tindak pemerasan, maupun dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi,” jelas Budi.

Tak hanya itu, dalam kasus pemerasan ini, Sirajudin diduga mematok fee proyek 10% dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Boltara. Dia diduga menetapkan fee 4% untuk Kadis PUPR Boltara serta 1% untuk Pokja PBJ.

Di satu sisi, sirajudin diduga telah mengatur siapa saja vendor yang bisa mengerjakan proyek di Pemkab Boltara. Hal itu kemudian ditindaklanjuti bawahannya dengan mengatur proses lelang proyek.

Sementara itu, kPK menyita uang senilai Rp 2,8 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika (USD) dari tersangka kasus importasi Ditjen Bea Cukai, Gatot Heroe Hernanda (GHH). KPK menemukan uang tersimpan di plafon rumah Gatot saat digeledah oleh penyidik.

Faktanya, kPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). Dari penangkapan ini, KPK turut menyita uang ratusan juta rupiah.

Artikel asli dipublikasikan oleh Detikcom: Baca Sumber Asli

Bagikan:
PF Logo

Redaksi Pelataran Fakta

Menjunjung jurnalisme berimbang dan verifikasi fakta independen untuk menghadirkan wawasan terpercaya bagi pembaca di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Tanggapan & Opini Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi